Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji penderita gangguan jiwa tidak akan kehilangan hak politik mereka. KPU memastikan memastikan, penderita gangguan jiwa tetap terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
from RF Island NVD http://ift.tt/1grPNqy
via IFTTT
"Siapapun yang usia 17 dan sudah menikah bisa memilih, tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3).
from RF Island NVD http://ift.tt/1grPNqy
via IFTTT
Post a Comment