Home » , » Dicecar soal Bisnis Karaoke, Syahrini Pilih Berpelesir?

Dicecar soal Bisnis Karaoke, Syahrini Pilih Berpelesir?

Dicecar soal Bisnis Karaoke, Syahrini Pilih Berpelesir?

Dicecar soal Bisnis Karaoke, Syahrini Pilih Berpelesir? | Syahrini memastikan akan segera memberi penjelasan mengenai usaha karaokenya yang telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Bosan dicecar terus menerus, Syahrini pun memilih pergi ke luar kota.

Syahrini yang sangat irit bicara mengaku, akan pergi keluar kota meski tidak menyebut tujuannya. Entah ingin menghindar atau memang kebetulan.

"Ini sudah malam bagi saya, karena besok (Kamis, 4 September) pagi saya harus terbang (ke luar kota). Terima kasih," kata Syahrini usai mengisi acara ulang tahun sebuah klub malam di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Rabu 3 September 2014 malam.

Saat itu, Syahrini yang mendapatkan pengawalan penuh dari pihak keamanan klub malam juga mengungkapkan akan segera memberi penjelasan mengenai usaha karaokenya.

Sekadar diketahui, KTV Princess Syahrini yang terletak di lantai 1 City Mall Kota Tangerang, Banten, telah disegel Satpol PP Kota Tangerang pada 21 Agustus. Awalnya Satpol PP curiga jika rumah karaoke itu tak memiliki izin. Tak bisa menunjukan izin, Satpol PP akhirnya memasuki tempat karaoke dan mengecek secara keseluruhan. Kecurigaan Satpol PP terbukti, dengan menemukan pelanggaran baru.

Rumah karaoke milik Syahrini kemudian disegel karena telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor  8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.


Syahrini Salahkan Pihak Ketiga Terkait Karaoke KTV Princess
Syahrini Salahkan Pihak Ketiga Terkait Karaoke KTV Princess

Syahrini Salahkan Pihak Ketiga Terkait Karaoke KTV Princess | Sehubungan pengoperasian karaoke yang disegel oleh satpol PP. Faktanya Syahrini bukan pemilik karaoke yang di Tangerang, hanya memberikan hak franchise kepada pihak ketiga yang bukan perusahaan Syahrini. Yang menerima hak adalah PT Hengen Suara Abadi yang menerima hak franchise dari hak kantor pusat," kata Hotman Paris di kantornya, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis.

Syahrini juga ikut angkat bicara soal penyegelan rumah karaokenya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 21 Agustus lalu dan melakukan jumpa pers, Syahrini di dampingi oleh pengacara kawakan Hotman Paris. Syahrini menyalahkan pihak ketiga dalam hal ini pembeli merek KTV Princess Syahrini, PT Hegen Suara Abadi yang menyalahi aturan.

"Tujuan konpres itu untuk jawab fitnah yang tak benar. PT Hegen Suara Abadi, lanjut Hotman, harusnya bersabar ketika ingin mendirikan usaha. Surat izin yang belum didapat, mereka nekat membuka bisnis karaoke itu tanpa sepengetahuan pemilik merek. Saat itu, pada tanggal 2 Agustus ketika usaha karaoke dibuka tanpa izin, Syahrini tak mengetahui lantaran sedang menjalani ibadah umrah.

"tanggal 2 Agustus itu Syahrini itu ada di Mekkah mungkin PT Hengen Suara Abadi itu tak sabar, dan masih urus izin ke pemda. Tanpa sepengetahuan Syahrini sebagai pemilik hak franchhise," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KTV Princess Syahrini yang terletak di lantai 1 City Mall Kota Tangerang, Banten, telah disegel Satpol PP Kota Tangerang pada 21 Agustus. Awalnya Satpol PP curiga jika rumah karaoke itu tak memiliki izin. Tak bisa menunjukan izin, Satpol PP akhirnya memasuki tempat karaoke dan mengecek secara keseluruhan. Kecurigaan Satpol PP terbukti, dengan menemukan pelanggaran baru.

Rumah karaoke milik Syahrini kemudian disegel karena telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Share this article :

Post a Comment